PENGURANGAN PAJAK BAGI INVESTOR RUMPUT LAUT

05.41 / Diposting oleh cottoni /

Pemerintah melalui Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) tengah mengusulkan insentif pajak atau pengurangan pajak penghasilan sebesar 30 persen bagi investasi di sektor industri rumput laut.

Direktur Bisnis dan Investasi DKP, Victor P H Nikijuluw, mengatakan, pihaknya segera mengusulkan insentif tersebut kepada Menteri Keuangan melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) agar dapat diterapkan pada 2009.

''Draft sudah selesai, paling lambat bulan Januari kita ajukan ke Menkeu, karena sebenarnya rancangan ini sudah lama ingin kita ajukan,'' ujar Victor di Jakarta, Jumat (12/12).

Menuru t dia, kebijakan fiskal ini merunut kepada Peraturan Pemerintah (PP) no1 tahun 2007 tentang fasilitas pajak penghasilan untuk penanaman modal di bidang usaha tertentu.

''Ter nyata komoditas rumput laut yang menjadi andalan kita belum termasuk dalam PP, sehingga DKP akan mendaftarkan komoditas ini untuk masuk dalam skema itu,'' kata Victor.

Lampira n insentif bagi industri yang diusulkan antara lain bagi industri pengolahan karaginan, industri pengolahan semi karaginan, industri chip rumput laut serta industri pemanfaatan (end user).

''Dalam lampirannya kita akan memasukkan insentif untuk semua industri yang berada kawasan di Indonesia Timur serta wilayah-wilayah kepulauan,'' tambahnya.

Menu rut dia, setiap tahun selalu ada revisi di dalam PP tersebut baik mengenai tambahan daerah kawasan maupun komoditi-komoditi baru.

0 komentar:

Posting Komentar